20
Nov
Oleh ummu salamah pada Fatawa. Ditandai:'azal, anak, hamil, KB, memperbanyak keturunan, rezeki, sterilisasi, suami istri. Tinggalkan sebuah Komentar
Pertanyaan :
Apa pendapat anda terhadap seorang suami yang menyetujui dilakukannya sterilisasi atau semacamnya terhadap istrinya di rumah sakit guna mencegah kehamilan ?
Jawaban :
Al-Imam Al-Muhaddits Muqbil ibnu Hadi Al-Wadi’i -semoga Alloh merahmati beliau- menjawab, “Hal itu tidak dibolehkan, karena Rosulullah sholallohu ‘alaihi wasallam bersabda :
“Menikahlah kalian dan perbanyaklah keturunan kalian, karena sesungguhnya aku berbangga-bangga dengan banyaknya kalian di hadapan umat-umat yang lain pada hari kiamat kelak.”
Lanjutkan membaca
19
Nov
Oleh ummu salamah pada Fatawa. Ditandai:al-qur'an, amalan untuk mayit, doa, kirim pahala, menghafal al-qur'an, shodaqah, syaikh bin baz, wakaf. & Komentar
Pertanyaan :
Bolehkah bagi saya untuk meng-khatamkan Al-Qur’an dan saya hadiahkan untuk ayah dan ibu saya, untuk diketahui bahwa keduanya ummi (tidak bisa baca tulis). Dan bolehkah saya khatamkan Al-Qur’an untuk saya hadiahkan kepada orang yang bisa baca tulis tapi saya (memang) bermaksud menghadiahkannya kepadanya ? Juga apakah boleh bagi saya untuk mengkhatamkan Al-Qur’an untuk saya hadiahkan kepada lebih dari satu orang ?
Jawaban :
Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah menjawab :
Tidak terdapat dalam Al-Qur’an yang mulia ataupun dalam hadits yang suci dari Nabi sholallohu ‘alaihi wasallam, tidak pula dari para shahabatnya yang mulia, sesuatu yang menunjukkan disyariatkannya menghadiahkan bacaan Al-Qur’an Al-Karim untuk kedua orangtua atau untuk yang lain. Alloh ‘azza wa jalla mensyariatkan membaca Al-Qur’an untuk diambil manfaat darinya, diambil faedah darinya serta untuk dipahami maknanya lalu diamalkan. Alloh berfirman :
“Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memerhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang berakal.” QS. Shad ; 29
Lanjutkan membaca
18
Nov
Oleh ummu salamah pada Info. Ditandai:agar tidak menjadi teroris, dauroh, malang, thollibul 'ilmi. Tinggalkan sebuah Komentar
HADIRILAH DAUROH ILMIAH AHLUS SUNAH WAL JAMA’AH DI MALANG
Hari/Tanggal :Sabtu, 21 November 2009
W a k t u :08.00-selesai WIB
Tema: AGAR PUTRA PUTRI ANDA TIDAK MENJADI TERORIS,
T e m p a t :Masjid Muhajirin Jl. Bendungan sigura gura barat Kampus I ITN Malang
Pembicara:Al-Ustadz Luqman Ba’abduh (Pengasuh Ma’had Salafy Jember)
Peserta :Terbuka untuk umum
baarokallohu fiikum,,,
http://al-ilmu.info/
==========================================
baca juga…..,
17
Nov
Oleh ummu salamah pada Aqidah. Ditandai:azab kubur, ghibah, meratapi mayit, namimah, neraka jahannam, pendusta, percikan air kencing, pezina, syirik. Tinggalkan sebuah Komentar
Banyak sekali hal-hal yang menyebabkan seseorang mendapatkan azab kubur. Sampai-sampai Al-Imam Ibnul Qoyyim dalam kitabnya, Ar-Ruh menyatakan: “Secara global, mereka diazab karena kejahilan mereka tentang Alloh ‘azza wa jalla, tidak melaksanakan perintah-Nya, dan karena perbuatan mereka melanggar larangan-Nya
Maka Alloh tidak akan mengazab ruh yang mengenal-Nya, mencintai-Nya, melaksanakan perintah-Nya, dan meninggalkan larangan-Nya. Demikian juga, Alloh tidak akan mengazab satu badan pun yang ruh tersebut memiliki ma’rifatullah (pengenalan terhadap Alloh) selama-lamanya.
Sesungguhnya azab kubur dan azab akhirat adalah akibat kemarahan Alloh ‘azza wa jalla dan kemurkaan-Nya terhadap hamba-Nya. Maka barangsiapa yang menjadikan Alloh marah dan murka didunia ini, lalu dia tidak bertaubat dan mati dalam keadaan demikian, niscaya dia akan mendapatkan azab di alam barzakh sesuai dengan kemarahan dan kemurkan-Nya.” [Ar-Ruh hal.115]
Lanjutkan membaca
16
Nov
Oleh ummu salamah pada Fiqh. Ditandai:buaya, daging buaya, hewan buas, obat, penyakit. Tinggalkan sebuah Komentar
Pertanyaan :
Bismillah, mohon penjelasan makan daging atau minim minyak buaya, karena ana pernah melihat di pasar ada penjual obat menjualx katanya dapat menyembuhkan berbagai macam penyakit. jazaakallah khoir.
Abu Ahmad Al-gorontaliy / fandi
Jawaban :
Oleh Abu Zakariya Abdurrahman Rizki
Bismillahirrahmanirrahim,
Buaya, menurut pendapat yang shahih di kalangan ulama termasuk diantara hewan yang diharamkan untuk dikonsumsi, baik sebagai makanan atau untuk obat-obatan.
9
Nov
Oleh ummu salamah pada Fiqh. Ditandai:amal sholih, dzulhijjah, haji, hari arafah, puasa, sholat sunnah. Tinggalkan sebuah Komentar
Amalan yang dianjurkan pada hari-hari tersebut :
a. Shalat
Disunnahkan bersegera mengerjakan shalat fardhu dan memperbanyak shalat sunnah, karena semua itu merupakan ibadah yang paling utama. Dari Tsauban radiallahuanhu dia berkata: Saya mendengar Rasulullah bersabda :
Hendaklah kalian memperbanyak sujud kepada Allah, karena setiap kali kamu bersujud, maka Allah mengangkat derajat kamu, dan menghapus kesalahan kamu
Hal tersebut berlaku umum di setiap waktu.
Lanjutkan membaca
4
Nov
Oleh ummu salamah pada Aqidah. Ditandai:hati, ikhlas, khusyu', sholat, sutrah, tauhid. & Komentar
Bagaimanakah cara menghadirkan KHUSYU’ di dalam sholat ? Dalam permasalahan ini, ulama kita memberikan beberapa bimbingan, diantaranya :
1. Meminta perlindungan (isti’adzah) kepada Alloh subhanallohu wa ta’ala dari gangguan dan godaan setan.
2. Meletakkan sutrah (pembatas) dan memandang hanya ke tempat sujud.
3. Mengosongkan hati dari kesibukan-kesibukan lainnya. Bila terlintas pikiran lain di benak kita, maka segera ditampik dan tidak diindahkan. Bila ada kesibukan atau keinginan maka segera dituntaskan sebelum sholat, seperti bila lapar maka makan terlebih dahulu, bila hendak buang air maka segera membuangnya, dsb.
Lanjutkan membaca
2
Nov
Oleh ummu salamah pada Aqidah. Ditandai:akhlaq, candi borobudur, fitnah, ied, syiar Islam, tauhid, tempat wisata. Tinggalkan sebuah Komentar
Pertanyaan:
Apa hukumnya berkunjung ke tempat-tempat wisata yang merupakan tempat ibadah orang kafir seperti Candi Borobudur dan semisalnya ?
Rasyid Ariefiandy (salafy…@myquran.com)
Jawab:
Oleh Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari
Lanjutkan membaca
30
Okt
Oleh ummu salamah pada Shalihaat. Ditandai:emas, nishab, perak, perhiasan, perhiasan dunia, wanita, wanita penghuni neraka, zakat. Tinggalkan sebuah Komentar
Benarkah perhiasan emas dan perak wajib dikeluarkan zakatnya? Pertanyaan seperti ini bisa jadi masih acap muncul di tengah masyarakat. Bagaimana pula dengan perhiasan yang menggunakan bahan selain emas dan perak? Simak kajian berikut!
Wanita identik dengan berhias dan mengenakan perhiasan. Karenanya dalam Kalamullah yang mulia dinyatakan:
أَوَمَنْ يُنَشَّأُ فِي الْحِلْيَةِ وَهُوَ فِي الْخِصَامِ غَيْرُ مُبِينٍ
“Apakah patut (menjadi anak Allah) orang (wanita) yang dibesarkan dalam keadaan berperhiasan, sedangkan dia tidak dapat memberi alasan yang jelas dalam pertengkaran?” (Az-Zukhruf: 18)
Ayat yang mulia di atas menunjukkan, secara tabiat wanita memang senang berhias guna menutupi kurangnya kecantikan/ keindahannya. Sehingga ia menggunakan perhiasan dari luar sejak kanak-kanak untuk melengkapi dan menutupi kekurangannya. (Tafsir Ibnu Katsir, 4/135, Taisir Al-Karimirir Rahman, hal. 764)
Mengenakan perhiasan jelas sesuatu yang halal. Namun harus diketahui bahwa dalam syariat yang mulia ini ada pembahasan, apakah perhiasan yang dikenakan wanita harus dikeluarkan zakatnya atau tidak. Perhiasan yang menjadi pembicaraan di sini tentunya terbatas pada perhiasan yang terbuat dari emas dan perak, tidak yang selainnya, baik itu berupa mutiara, intan, berlian, dan sebagainya.
Al-Imam Malik rahimahullahu berkata, “Tidak ada zakat pada lu`lu` (mutiara), misik, dan ‘anbar.” (Al Muwaththa` no. 1/232)
Lanjutkan membaca
29
Okt
Oleh ummu salamah pada Akhlaq dan Adab. Ditandai:akhlaq, anak, bahaya ipar, bertamu, fitnah, mahrom, meminta izin, menundukkan pandangan. & Komentar
1. Apabila kamu ingin mengunjungi seseorang, maka kamu harus mengetuk pintu dengan pelan, dan bersabarlah berdiri di samping kanan pintu agar kamu tidak melihat bagian dalam rumah ketika pintu dibuka. Karena bisa jadi yang keluar adalah wanita yang diharomkan memandangnya. Apabila tidak ada jawaban, maka ketuklah pintu sekali lagi dan tunggu, kemudian yang ketiga maka izin setelah itu (kalau belum ada izin maka kembali dan jangan mengetuk yang keempat kali,-pent)
Rosulullah sholallohu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Apabila kalian meminta izin tiga kali dan belum diizinkan, maka kembalilah.” [Muttafaqun'alaih]
Lanjutkan membaca
27
Okt
Oleh ummu salamah pada Fiqh. Ditandai:bahaya riya', baitullah, bid'ah, haji, ka'bah, mahrom, shalawat badar, thawaf. Tinggalkan sebuah Komentar
Perjalanan suci menuju Baitullah membutuhkan bekal yang cukup. Di samping bekal harta, ilmu pun merupakan bekal yang mutlak dibutuhkan. Karena dengan ilmu, seseorang akan terbimbing dalam melakukan ibadah hajinya sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lebih dari itu, akan terhindar dari berbagai macam bid’ah dan kesalahan, sehingga hajinya pun sebagai haji mabrur yang tiada balasan baginya kecuali Al-Jannah.
Berangkat dari harapan mulia inilah, nampaknya penting sekali untuk diangkat berbagai kesalahan atau bid’ah (hal-hal yang diada-adakan dalam agama) yang sekiranya dapat menghalangi seseorang untuk meraih predikat haji mabrur. Di antara kesalahan-kesalahan itu adalah sebagai berikut:
Lanjutkan membaca
23
Okt
Oleh ummu salamah pada Fiqh. Ditandai:ramadhan, haji, amal sholih, puasa, dzulhijjah, asyura', takbir, hari arafah. & Komentar
Ramadhan, beberapa saat yang lalu telah meninggalkan kita. Dengan berpisahnya kita dengan bulan Ramadhan, kita berharap semoga amal-amal kita pada bulan-bulan lain diterima di sisi Allah Ta’ala, sebagaimana yang sangat kita harapkan di bulan mulia tersebut.
Tentunya kita tidak ingin kehilangan begitu saja sesuatu yang nilainya sangat utama dan mulia di sisi Allah Ta’ala bukan ? Ketahuilah, kita tidak boleh berkecil hati dengan berlalunya bulan mulia tersebut. Sebagai hamba Allah Ta’ala yang taat, kita tidak henti-hentinya berupaya untuk tetap beriman akan ketentuan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Kita harus selalu berharap akan kebaikan-kebaikan Allah Ta’ala yang dilimpahkan atas kita.
Ternyata Allah Ta’ala melalui utusanNya Shalallahu ‘alaihi wassalam, telah menjanjikan bulan lain yang tidak kalah utamanya dibanding dengan keutamaan bulan Ramadhan. Mengapa demikian ?
Lanjutkan membaca
23
Okt
Oleh ummu salamah pada Fatawa. Ditandai:gencatan senjata, palestina, tauhid, yahudi. Tinggalkan sebuah Komentar
Segala puji hanya bagi Alloh ‘azza wa jalla, sholawat serta salam semoga dicurahkan kepada Rosulullah sholallohu ‘alaihi wasallam, waba’du.
Ini adalah jawaban-jawaban atas beberapa pertanyaan yang berkaitan dengan fatwa kami tentang bolehnya berdamai dengan Yahudi dan orang-orang kafir lainnya untuk sementara waktu atau secara mutlak sesuai dengan kemaslahatan yang dipandang oleh waliyyul amri -yang dimaksud adalah pemimpin kaum muslimin yang memegang kendali kemaslahatan-, berdasar dalil-dalil yang telah kami jelaskan dalam fatwa yang termuat pada surat kabar “Al-Muslimun” Edisi Jum’at, 21 Rajab 1415 H.
# Mufti Umum Kerajaan Arab Saudi
# Pimpinan Haiah Kibarul Ulama
# Ketua Idaratul Buhuts Al-Ilmiyyah Wal-Ifta’
Lanjutkan membaca
21
Okt
Oleh ummu salamah pada Fiqh. Ditandai:iddah, khulu', mahar, ruju', rumah tangga, suami istri, wanita penghuni neraka. & Komentar
Jawaban Teruntuk yang Bertanya Tentang Khulu’
Oleh : Abu Ibrahim Abdullah Bin Mudakir Al Jakarty
Setiap orang menginginkan kebahagian, keharmonisan dan kelanggengan didalam pernikahannya, karena itulah tujuan disyariatkannya menikah untuk mencapai kebahagian dan keharmonisan diantara suami dan isteri, saling mencintai saling menyayangi saling menghargai dan saling membantu untuk mencapai kebahagian didalam kehidupan rumah tangganya, sebagaimana Allah Ta’ala berfirman
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً
” Dan diantara tanda-tanda kekuasaan Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri – isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya dan dijadikannya diantaramu rasa kasih sayang “ ( Qs. Ar Ruum : 21 )
Apabila diantara sepasang suami istri tidak mendapatkan hal yang demikian, tidak mendapatkan kasih sayang, ketentraman, kebahagian didalam pernikahan maka tidak terpenuhinya tujuan dari menikah, dalam hal ini syariat islam memberikan jalan keluar sebagaimana Allah Ta’ala berfirman
فَإمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ
“ Setelah itu boleh ruju’ lagi dengan cara yang ma’ruf (baik) atau menceraikan dengan cara yang baik ” ( Qs. Al Baqarah : 229 )
Lanjutkan membaca
20
Okt
Oleh ummu salamah pada Fiqh. Ditandai:iddah, khulu', suami istri, thalaq, wanita penghuni neraka. & Komentar
Jika seorang wanita/istri tidak suka lagi terhadap suaminya dan dia tidak ingin untuk tetap sebagai istrinya, maka apa yang seharusnya dilakukan ???
“Maka apabila kalian takut tidak ditegakkan batas2 hukum Alloh maka tidak mengapa diantara keduanya melakukan apa yang nampak”
berkata Ibnu Katsir [1/483] : adapun jika ada permasalahan berat antara suami istri sehingga si istri tidak memberikan hak-hak suami dikarenakan dia telah benci/tidak suka terhadap suami dan dia tidak mampu bergaul dengan suaminya lagi, maka hendaklah si istri mengembalikan apa yang telah diberikan suami terhadapnya, yakni MAHAR, dan hendaklah si suami tidak keberatan dalam menerima hal itu. Inilah yang dinamakan KHULU’.
Lanjutkan membaca
Komentar Terhangat