Arsip untuk Mei 28th, 2009

Macam-macam Masa Iddah

Ikatan pernikahan antara suami-istri dinyatakan habis baik di waktu hidupnya (yakni bercerai) maupun meninggal salah satu diantara keduanya. Disetiap keadaan ini terdapat kewajiban masa iddah yaitu waktu terbatas (menunggu untuk menikah lagi) secara syar’i. Didalam masa iddah terdapat hikmah diantaranya diharamkan merobohkan nilai pernikahan yang telah sempurna, untuk mengetahui (apakah ada) tanda-tanda kehamilan didalam rahim, [...]

Continue reading »

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 41 pengikut lainnya.