Arsip untuk Mei 30th, 2009

Talak Sebelum Jima’, Apakah Wajib Ber-Iddah ?

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu menceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya, maka sekali-kali TIDAK WAJIB ATAS MEREKA IDDAH bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut’ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya.” QS. Al-Ahzab ; 49 Ayat yang mulia ini mengandung sejumlah hukum yang diantaranya ialah [...]

Continue reading »

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 41 pengikut lainnya.