Tanya :
Seorang wanita hamil keluar darah dari kemaluannya lima hari sebelum melahirkan di bulan Ramadhan. Apakah darahnya tsb darah haidh ataukah darah nifas ? Apa yang harus dilakukan ketika itu?
Jawab :
Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Buhuts Al-’Ilmiyyah wal Ifta’ menjawab, “Bila perkaranya sebagaimana yang disebutkan yakni si wanita yang sedang hamil melihat keluarnya darah lima hari sebelum melahirkan :
Jika ia tidak melihat adanya tanda-tanda dekatnya saat kelahiran seperti rasa sakit karena ingin melahirkan/kontraksi, maka darah tsb bukanlah darah haidh dan bukan pula darah nifas, melainkan darah fasad (rusak) menurut pendapat yang shohih. Karenanya, ia tidak meninggalkan ibadah, tetap mengerjakan sholat dan puasa.
Apabila bersamaan dengan keluarnya darah tsb didapatkan tanda-tanda dekatnya saat kelahiran berupa rasa sakit dan semisalnya maka darahnya itu adalah darah nifas, sehingga ia tidak mengerjakan sholat dan puasa. Bila ia telah selesai/suci dari nifasnya setelah melahirkan, ia meng-qadha’ puasanya saja.”
Wallohu ta’ala a’lam bish-showwab [Fatawa Al-Mar'ah Al-Muslimah, hal.67]










Posted by ummu syifa' on 26 Maret 2010 at 7:34 AM
bismillah, ..
um afwan, saya mau tanya jika keguguran ketika usia kehamilan 2 bulan apakah darah yang keluar termasuk darah nifas atau darah istihadhah ?
jazakillah khairan katsir
Posted by ummu salamah on 29 Maret 2010 at 3:25 PM
berdasarkan penjelasan dari Ustadzah….,
darah yang keluar ketika keguguran disaat hamil 2 bulan (disaat belum ditiupkan ruh), maka itu termasuk darah Istihadhah….
sementara bila darah keluar disaat ruh telah ditiupkan, maka itu termasuk darah nifas. Allohu a’lam…